Izin Pembangunan Maksimal 28 Hari, Jakarta Bersaing dengan Kota Besar Dunia

Kamis, 03 Juli 2025 – 21:00 WIB
Izin Pembangunan Maksimal 28 Hari, Jakarta Bersaing dengan Kota Besar Dunia - JPNN.com Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memangkas waktu pengurusan izin pembangunan di daerah yang dipimpinnya. Foto: Lifia Mawaddah Putri/Antara

jakarta.jpnn.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memangkas waktu pengurusan izin pembangunan di daerah yang dipimpinnya.

Salah satu yang dipangkas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ialah koefisien lantai bangunan (KLB) yang menjadi maksimal 28 hari.

Percepatan juga menyasar izin sertifikat laik fungsi (SLF) dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SP3L).

"Sekarang ini saya sedang membuat agar beberapa perizinan yang berlangsung lama, bahkan ada yang sampai 12 tahun untuk mengurus KLB, bisa selesai dalam waktu cepat,” kata Pramono, Selasa (1/7).

Menurut Pramono Anung, percepatan izin pembangunan sangat penting bagi kemajuan Jakarta.

Pramono Anung pun meyakini sumber daya manusia (SDM) di Jakarta bisa membuat target itu tercapai.

"Kenapa 28 hari? Saya meyakini orang kita kalau dipacu, pasti akan bisa,” ujar Pramono Anung.

Politikus PDIP itu menyebut pemangkasan izin bisa membuat Jakarta bersaing dengan kota-kota besar di dunia.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memangkas waktu pengurusan izin pembangunan di daerah yang dipimpinnya.
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News