Beri Kepastian Hukum Suami Istri, Kejari Jakarta Barat Gelar Nikah Massal

Sabtu, 25 April 2026 – 18:00 WIB
 Beri Kepastian Hukum Suami Istri, Kejari Jakarta Barat Gelar Nikah Massal - JPNN.com Jakarta
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal memberikan dokumen pernikahan bagi pasangan nikah massal di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (24/4/2026). Foto: ANTARA/Risky Syukur.

jakarta.jpnn.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menggelar isbat nikah massal untuk membantu warga yang terikat pernikahan siri.

Dalam program nikah massal 26 pasangan tersebut, Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai fasilitator yang menjembatani warga dengan instansi terkait.

Di antaranya ialah pengadilan agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, hingga kantor urusan agama (KUA).

Sejumlah pasangan yang telah menikah secara agama atau nikah siri itu pun diketahui tidak pernah mengurus legalitas pernikahan.

Sebab, mereka merasa khawatir terkait biaya dan rumitnya administrasi.

Kepala Kejari Jakbar Nurul Wahida Rifal mengatakan nikah massal juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri (pasutri).

Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan hak-haknya.

"Permasalahan administrasi dan legalitas perkawinan masih menjadi salah satu isu yang dihadapi oleh sebagian masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Barat," ujar Nurul, Jumat (24/4).

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menggelar isbat nikah massal untuk membantu warga yang terikat pernikahan siri.
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News