Belum Punya Izin, Tempat Padel di Jakarta Barat Disegel

Senin, 31 Agustus 2026 – 15:00 WIB
Belum Punya Izin, Tempat Padel di Jakarta Barat Disegel - JPNN.com Jakarta
Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Kamis (27/8/2026). Foto: ANTARA/HO-Pemkot Jakbar

Diketahui, gedung lapangan padel itu berada di kompleks permukiman warga. 

Pada Rabu (26/8), terlihat beberapa pekerja masih melakukan aktivitas pemasangan bata.

Berdempetan dengan tembok bangunan, berdiri plang dengan tulisan bahwa lahan yang digunakan itu merupakan milik Pemprov DKI Jakarta. (ant)

Tempat padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, disegel Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat.

Redaktur & Reporter : Ragil

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News