Belum Punya Izin, Tempat Padel di Jakarta Barat Disegel
Senin, 31 Agustus 2026 – 15:00 WIB
Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Kamis (27/8/2026). Foto: ANTARA/HO-Pemkot Jakbar
Diketahui, gedung lapangan padel itu berada di kompleks permukiman warga.
Pada Rabu (26/8), terlihat beberapa pekerja masih melakukan aktivitas pemasangan bata.
Berdempetan dengan tembok bangunan, berdiri plang dengan tulisan bahwa lahan yang digunakan itu merupakan milik Pemprov DKI Jakarta. (ant)
Tempat padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, disegel Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Ragil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News