Baru Bebas Juni 2025, Residivis Narkoba Bunuh Teman di Jakarta Timur
jakarta.jpnn.com - Pria berinisial AAS (37) kembali berurusan dengan hukum karena menganiaya temannya hingga korban meninggal dunia di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Pelaku adalah seorang residivis,” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, Rabu (29/10).
Samsono mengatakan AAS pernah menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba.
Menurut Samsono, AAS dipenjara selama 4,6 tahun karena terlibat kasus sabu-sabu pada 2020.
“Bebas Juni 2025,” kata Samsono.
Samsono mengatakan AAS terbukti menggunakan narkoba ketika melakukan penganiayaan terhadap korban, Sabtu (25/10).
Peristiwa itu terjadi saat pelaku sedang berada di kontrakan bersama calon istrinya, E, dan temannya, G.
Pelaku tiba-tiba terbakar emosi setelah diberi tahu bahwa orang yang dianggap musuhnya sedang melintas di depan rumah.
Residivis berurusan dengan hukum karena menganiaya temannya hingga korban meninggal dunia di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News