2 Remaja Edarkan Narkoba di Jakarta Barat, Tidak Ditahan Karena di Bawah Umur
jakarta.jpnn.com - Dua remaja berinisial MNM (17) dan SA (16) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila.
"Keduanya sebagai pengedar. Diamankan sekitar tiga hari lalu di wilayah Tomang, Jakarta Barat," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Alexander Tengbunan, Jumat (19/12).
Alexander menjelaskan MNM dan SA ditangkap ketika tidak sedang melakukan transaksi narkoba.
“Namun, informasi barang bukti ada padanya dan betul," ujar Alexander.
Menurut Alexander, petugas menyita beberapa barang bukti ketika menangkap MNM dan SA.
Di antaranya ialah empat paket sedang tembakau gorila seberat 7,91 gram dan 14 paket kecil seberat 7,95 gram.
Selain itu, petugas juga menyita tiga paket sedang seberat 16,40 gram dari tangan MNM dan SA.
"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan itu 40,23 gram," ujar Alex.
Dua remaja berinisial MNM (17) dan SA (16) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News