Hobi Hiburan Malam, Karyawan di Jakarta Barat Gelapkan Uang Perusahaan

Jumat, 26 Desember 2025 – 09:00 WIB
Hobi Hiburan Malam, Karyawan di Jakarta Barat Gelapkan Uang Perusahaan - JPNN.com Jakarta
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/12/2025). Foto: ANTARA/Risky Syukur

jakarta.jpnn.com - AJS terancam mendekam di penjara dalam waktu cukup lama karena menggelapkan uang milik perusahaannya di Grogol, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Alexander Tengbunan mengatakan AJS dijerat Pasal 374 tentang Penggelapan Biasa.

"Untuk kasus penipuan atau penggelapan, ancaman penjara paling lama empat tahun," kata Alex, Minggu (20/12).

Alex menjelaskan perbuatan AJS terbongkar setelah perusahaan melakukan audit internal.

"Ditemukan adanya transaksi pembayaran invoice (tagihan) yang dilakukan secara ganda pada 2023. Pembayaran tersebut sudah dilunasi terlebih dahulu oleh perusahaan," kata Alex.

Menurut Alex, korban yang merupakan direktur menemukan AJS sebagai dalang kejanggalan transaksi.

“Nah, dia dengan ikhlas menyerahkan diri karena sudah siap menerima ganjaran,” ujar Alex.

Alex mengatakan korban langsung melaporkan AJS kepada pihak berwajib setelah menemukan kejanggalan.

AJS terancam mendekam di penjara dalam waktu cukup lama karena menggelapkan uang milik perusahaannya di Grogol, Jakarta Barat.
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News