Baru Sebulan Bebas, Residivis Ditangkap Karena Jambret Jemaah Gereja Jakarta Utara
jakarta.jpnn.com - Pria berinisial MD ditangkap polisi karena menjambret barang berharga milik wanita, yakni RAF, yang hendak beribadah di gereja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MD ternyata baru menghirup udara bebas dari balik jeruji besi.
“Baru sebulan keluar dari Lapas Cipinang,” kata Kapolsek Kelapa Gading Seto Handoko Putra, Kamis (8/1).
Kasus yang sebelumnya mengantarkan MD ke balik jeruji besi juga sama, yakni penjambretan.
“Pelaku ini residivis dengan kasus jambret dan kepemilikan senjata tajam,” ucap Seto.
Seto menjelaskan pelaku pernah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Dia menjalani hukuman dua tahun enam bulan dan baru sebulan keluar dari Lapas Cipinang,” ujar Seto.
Seto menjelaskan MD dijerat Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
Pria berinisial MD ditangkap polisi karena menjambret barang berharga milik wanita, yakni RAF, yang hendak beribadah di gereja di kawasan Kelapa Gading
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News