8 Penjual Obat Terlarang Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, Barang Bukti Belasan Ribu Butir

Selasa, 03 Februari 2026 – 08:00 WIB
 8 Penjual Obat Terlarang Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, Barang Bukti Belasan Ribu Butir - JPNN.com Jakarta
Sejumlah barang bukti berupa obat keras disita dari para tersangka di Jakarta, Minggu (1/2/2026). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus

jakarta.jpnn.com - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap delapan penjual obat terlarang di empat kecamatan.

Selain menangkap pelaku, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga menyita beberapa barang bukti. 

Barang bukti tersebut ialah 13.128 butir tramadol, trihexyphenidyl, dan eksimer.

"Para tersangka kami tangkap ada yang di pinggir jalan, rumah tinggal, bahkan di toko kosmetik," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Wisnu S. Kuncoro, Minggu (1/2).

Wisnu menjelaskan pihaknya menangkap M dan MFH di Jalan Bendungan Jago Raya, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran.

M dan MFH berperan sebagai penjual. Sementara itu, RA ditangkap di Rumah Susun (Rusun) Petamburan, Tanah Abang.

Tersangka Z ditangkap di Jalan D, Kelurahan Karang Anyar, RT 016, RW 01, Sawah Besar. Z dan RA merupakan penjual.

"Kami juga menangkap empat orang lainnya, yakni AR, K, LH, dan AM,” ujar Wisnu.

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap delapan penjual obat terlarang di empat kecamatan.
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News