8 Penjual Obat Terlarang Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, Barang Bukti Belasan Ribu Butir
jakarta.jpnn.com - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap delapan penjual obat terlarang di empat kecamatan.
Selain menangkap pelaku, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga menyita beberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut ialah 13.128 butir tramadol, trihexyphenidyl, dan eksimer.
"Para tersangka kami tangkap ada yang di pinggir jalan, rumah tinggal, bahkan di toko kosmetik," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Wisnu S. Kuncoro, Minggu (1/2).
Wisnu menjelaskan pihaknya menangkap M dan MFH di Jalan Bendungan Jago Raya, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran.
M dan MFH berperan sebagai penjual. Sementara itu, RA ditangkap di Rumah Susun (Rusun) Petamburan, Tanah Abang.
Tersangka Z ditangkap di Jalan D, Kelurahan Karang Anyar, RT 016, RW 01, Sawah Besar. Z dan RA merupakan penjual.
"Kami juga menangkap empat orang lainnya, yakni AR, K, LH, dan AM,” ujar Wisnu.
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap delapan penjual obat terlarang di empat kecamatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News