Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Rp 130 Miliar
jakarta.jpnn.com - Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti berbagai macam jenis narkoba senilai Rp 130 miliar.
Barang bukti narkoba itu merupakan hasil pengungkapan selama November 2025-Februari 2026.
Barang bukti narkotika yang disita dan dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 107.000 gram.
Ada juga ekstasi sebanyak 1003 butir dan ganja seberat 24,27 gram.
Barang bukti lainnya ialah obat berbahaya sebanyak 208.105 butir.
Selain itu, ada juga tembakau sintetis 19,88 gram dan hasis seberat 1,98 gram.
"Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 620.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold E.P. Hutagalung di Jakarta, Selasa (3/3).
Reynold mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan setelah terbitnya keputusan dari pengadilan atas kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta.
Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti berbagai macam jenis narkoba senilai Rp 130 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News