Satpol PP DKI Jakarta Sita 300 Minuman Alkohol Tanpa Izin Edar
jakarta.jpnn.com - Satpol PP DKI Jakarta menyita 300 botol minuman beralkohol berbagai merek yang tidak memiliki izin edar.
Penyitaan itu dilakukan dalam Operasi Bina Tertib Praja dengan sasaran peredaran minuman beralkohol ilegal, Kamis (5/3).
Ratusan botol minuman beralkohol ilegal tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Selanjutnya, petugas membawa miras ilegal tersebut ke posko Satpol PP Monas
“Minol yang tidak memiliki izin edar disita petugas untuk dijadikan barang bukti," ujar kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Rahmat Efendi, Sabtu (7/3)
Rahmat mengatakan satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala.
Tujuannya ialah untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
Kegiatan penertiban yang rutin dilakukan merupakan upaya satpol PP mengawasi peredaran minuman beralkohol.
Satpol PP DKI Jakarta menyita 300 botol minuman beralkohol berbagai merek yang tidak memiliki izin edar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News