14 Pria Ditangkap Karena Jual Obat Keras Ilegal di Jakarta Utara, Uang Rp 18 Juta Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 – 06:00 WIB
14 Pria Ditangkap Karena Jual Obat Keras Ilegal di Jakarta Utara, Uang Rp 18 Juta Diamankan - JPNN.com Jakarta
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dan menangkap 14 orang pelaku dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (9/4/2026). Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution.

jakarta.jpnn.com - Sebanyak 14 pria ditangkap Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Jajaran karena menjual obat keras ilegal.

Mereka melakukan aksinya menggunakan kedok toko kelontong dan toko kosmetik di wilayah Jakarta Utara (Jakut).

“Kami mengungkap 14 kasus peredaran obat keras yang ada di wilayah Jakarta Utara, mulai periode bulan Januari 2026 hingga April 2026,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro, Kamis (9/4).

Dia mengatakan 14 orang yang ditangkap saat ini masuk penyelidikan.

"Dalam 14 kasus tersebut kami menyita 14.360 butir obat yang kebanyakan jenisnya tramadol," ujar Ari.

Dia menyebutkan barang bukti yang diamankan petugas antara lain 4.693 butir pil tramadol dan 4.226 butir eximer.

Petugas juga menyita 1.385 butir pil trihexypenidyl, 2.286 kapsul berwarna kuning dan 680 butir tablet berwarna silver.

Selain itu, petugas juga menyita 712 butir Destro, dan 14 butir Riklona Clonazepam.

Sebanyak 14 pria ditangkap Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Jajaran karena menjual obat keras ilegal.
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News