Edarkan Narkoba di Jakarta Barat, Pria 20 Tahun Akhirnya Ditangkap
jakarta.jpnn.com - Pria berinisial RA ditangkap Unit Reskrim Polsek Pademangan karena terlibat peredaran narkoba di Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (19/4).
Pemuda 20 tahun itu terbukti mempunyai sabu-sabu seberat 21,61 gram.
RA mengemas barang haram tersebut menjadi sepuluh klip.
"RA diamankan saat kami bersama warga dan pemangku kebijakan melakukan patroli ke gang-gang,” kata Kapolsek Pademangan Daniel Dirgala, Kamis (23/4).
Dia mengatakan petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Daniel menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.
Menurut Daniel, masyarakat curiga terhadap beberapa orang yang sedang berkumpul di gang.
Saat petugas datang, sekelompok orang itu mengaku cuma kumpul-kumpul.
Pria berinisial RA ditangkap Unit Reskrim Polsek Pademangan karena terlibat peredaran narkoba
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News