Pengedar Obat Keras Ditangkap di Jakarta Utara, Barang Bukti Banyak
jakarta.jpnn.com - Pria berinisial AW ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dia ditangkap ketika petugas menggerebek toko yang menjual obat berbahaya daftar G tanpa izin di Jalan Bakti Raya, RT 02/03, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Kami mengamankan pria asal Aceh Utara berinisial AW (28) serta ratusan butir pil obat berbahaya tersebut,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Trendy Habibie di Jakarta, Minggu (3/5).
Dia mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan berbahaya (daftar G) di sekitar daerah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan sekitarnya.
Menurut dia, tim opsnal melakukan observasi di daerah Kelurahan Rawa Badak, Kelurahan Tugu Utara dan Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara.
Setelah itu, tim menemukan sebuah toko kosmetik, yaitu Toko Bahari yang beralamat di Jalan Bakti, Kebon Bawang.
Toko tersebut menjual ratusan jenis pil obat-obatan berbahaya (daftar G).
Trendy mengatakan dari penggerebekan petugas mengamankan barang bukti 272 butir excimer, 209 butir tramadol, 121 trihexyphenidyl dan 121 Alprazolam.
Pria berinisial AW ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News