4 Pelaku Perusakan Jaringan Telekomunikasi Ditangkap di Jakarta Utara
jakarta.jpnn.com - Empat pelaku yang diduga terlibat kasus perusakan jaringan telekomunikasi di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara, ditangkap polisi.
Empat tersangka yang ditangkap ialah AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23).
Mereka diduga melakukan perusakan karena persaingan usaha.
“Keempat pelaku ditangkap selang beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (7/8) malam,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pademangan AKP Doly Septian, Minggu (9/8).
Doly mengatakan perusakan bermula dari instruksi pelaku B (DPO) kepada MR.
B meminta MR untuk memutus koneksi internet milik PT TKP demi persaingan usaha tidak sehat.
MR kemudian menyewa jasa perusakan berantai hingga akhirnya mengeksekusi aksi tersebut melalui AS, NN, dan SM dengan imbalan uang tunai.
Selanjutnya para pelaku memotong kabel optik sepanjang tujuh meter dan 25 meter menggunakan tang dan tangga.
Empat pelaku yang diduga terlibat kasus perusakan jaringan telekomunikasi di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara, ditangkap polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News