Bawa Senjata Tajam, 3 Remaja Ditangkap di Jakarta Selatan
Kamis, 20 Agustus 2026 – 12:00 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
“Setelah itu, diamankan dan diserahkan oleh masyarakat ke Polsek Pasar Minggu," ucapnya.
Polisi juga masih mendalami asal senjata tajam yang dibawa serta tujuan ketiga remaja tersebut membawa senjata.
Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 307 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (ant)
Tiga remaja ditangkap polisi karena membawa senjata tajam di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Ragil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News