Jadi Korban Perdagangan Orang, 5 Warga India Dideportasi Imigrasi Jakarta Selatan

Rabu, 02 September 2026 – 12:00 WIB
Jadi Korban Perdagangan Orang, 5 Warga India Dideportasi Imigrasi Jakarta Selatan - JPNN.com Jakarta
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal India yang menjadi korban perdagangan manusia sebagai upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Jakarta, Jumat (28/8/2026). Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Selatan.

jakarta.jpnn.com - Lima warga negara India dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

Mereka adalah korban perdagangan manusia alias human trafficking.

Deportasi dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.

“Setiap warga negara asing yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Prihatno Juniardi di Jakarta, Jumat (28/8).

Dia mengatakan warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia mengatakan kelima WNA tersebut masing-masing berinisial RF, BS, SM, AG, dan AS. 

Mereka sebelumnya berada di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

Dalam pemeriksaan, petugas menduga kelima WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Ukraina untuk memperoleh visa negara tujuan tersebut.

Lima warga negara India dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News