Jadi Korban Perdagangan Orang, 5 Warga India Dideportasi Imigrasi Jakarta Selatan
jakarta.jpnn.com - Lima warga negara India dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Mereka adalah korban perdagangan manusia alias human trafficking.
Deportasi dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
“Setiap warga negara asing yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Prihatno Juniardi di Jakarta, Jumat (28/8).
Dia mengatakan warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia mengatakan kelima WNA tersebut masing-masing berinisial RF, BS, SM, AG, dan AS.
Mereka sebelumnya berada di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
Dalam pemeriksaan, petugas menduga kelima WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Ukraina untuk memperoleh visa negara tujuan tersebut.
Lima warga negara India dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News