Pengedar Narkoba Pakai Modus Gosend, Ditangkap Polda Metro Jaya
jakarta.jpnn.com - Pria berinisial AB ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena mengedarkan narkoba jenis ganja.
AB menggunakan modus pengiriman melalui Gosend di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa ganja seberat 2,05 kilogram.
Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Johan Rofi mengatakan pihaknya menangkap pria berinisial AB (26) pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pria berinisial AB (26)  dengan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat dua kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur," kata di Johan di Jakarta, Sabtu (19/9).
Johan menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Timur.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua bungkus plastik berlakban cokelat.
Pria berinisial AB ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena mengedarkan narkoba jenis ganja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News