Bawa Pil Ekstasi, Pria 23 Tahun Ditangkap di Jakarta Utara
jakarta.jpnn.com - Pria berinisial RH ditangkap Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena membawa pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan saat RH melintas di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pil itu akan dikonsumsi dan diedarkan oleh pria 23 tahun tersebut.
“Pelaku ini ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku,” kata Kanit Reskrim Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Sabtu (19/9).
Dia mengatakan penangkapan ini berawal saat anggota lapangan sedang observasi di wilayah.
Petugas mendapatkan informasi adanya seorang yang dicurigai membawa narkotika sedang melintas di Jl. R.E Martadinata, Tanjung Priok.
Selanjutnya, tim melakukan surveillance atau membuntuti terhadap seseorang yang dicurigai di sekitar Jalan R.E Martadinata, Tanjung Priok.
Petugas berhasil mengamankan pria tersebut dan dilakukan penggeledahan badan.
Pria berinisial RH ditangkap Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena membawa pil ekstasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News