Mantan Anak Buah Irjen Fadil Terbukti Lakukan Pelanggaran di Kasus Ferdy Sambo

jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi demosi selama empat tahun kepada mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah dalam kasus Ferdy Sambo.
Putusan itu dibacakan majelis KKEP saat AKBP Raindra menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).
"Sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9).
Jenderal bintang satu itu mengatakan pelanggaran yang dilakukan eks anak buah Irjen Fadil Imran tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dalam kasus Ferdy Sambo.
Di sisi lain, AKBP Raindra wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Selain itu, AKBP Raindra wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama sebulan.
Baca Juga:
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Ramadhan.
AKBP Raindra terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 1 huruf d dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (cr3/jpnn)
Mantan anak buah Irjen Fadil Imran, AKBP Raindra, terbukit melakukan pelanggaran dalam kasus Ferdy Sambo. Ini Sanksi yang diterimanya
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News