Menteri Yusril Ihza Mahendra Sebut Pilkada Langsung Lebih Banyak Mudarat daripada Manfaat
jakarta.jpnn.com - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut pilkada langsung ataupun melalui DPRD tidak bertentangan secara konstitusi.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, pilkada langsung ataupun melalui DPRD sama-sama konstitusional.
Yusril menyebut pilkada dengan dua model itu sejalan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di dalam pasal itu disebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit menyatakan mekanisme pemilihannya.
“Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril, Jumat (9/1).
Yusril Ihza Mahendra menyebut pilkada melalui DPRD selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, hal itu sudah dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Yusril mengatakan asas itu mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut pilkada langsung ataupun melalui DPRD tidak bertentangan secara konstitusi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News