DPR dan Pemerintah Sepakat Anggaran Gaji PPPK Rp 23 Triliun

Kamis, 17 September 2026 – 12:00 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Anggaran Gaji PPPK Rp 23 Triliun - JPNN.com Jakarta
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. Foto: ANTARA/HO-Banggar DPR RI/am.

jakarta.jpnn.com - Para PPPK mendapatkan kabar gembira tentang gaji mereka pada 2027.

Sebab, Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah sudah satu suara terkait anggaran gaji PPPK.

Banggar DPR dan pemerintah menyepakati anggaran Rp 23 triliun untuk gaji PPPK melalui APBN 2027.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan gaji PPPK akan diambil alih pemerintah pusat mulai tahun depan.

Selama ini gaji PPPK di seluruh Indonesia diambil dari APBD.

“Pada 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung pusat melalui APBN,” kata Said, Rabu (16/9).

Politikus PDIP itu menjelaskan mayoritas PPPK yang digaji dari APBD adalah guru dan tenaga pendidik di daerah.

Menurut Said, pengalihan sumber pembiayaan tersebut memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji para PPPK.

Para PPPK mendapatkan kabar gembira tentang gaji mereka pada 2027. Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah sudah satu suara terkait anggaran gaji PPPK
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News