Gaji PPPK Daerah Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
jakarta.jpnn.com - Gaji untuk para PPPK di daerah akan ditanggung pemerintah pusat mulai 2027.
DPR RI dan pemerintah sudah mencapai kata sepakat tentang alokasi gaji PPPK daerah mulai tahun depan.
Kesepakatan itu diresmikan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 mengenai pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027.
"Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah," kata Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah di Jakarta, Selasa (29/9).
Dia mengatakan anggaran yang dialokasikan untuk pembiayaan PPPK oleh pemerintah pusat itu sebesar Rp 23 triliun.
"Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," ucapnya.
Baca Juga:
Selain itu, parlemen dan pemerintah menyepakati penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD)
Mandatory spending itu sedianya berlaku selambat-lambatnya lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.
Gaji untuk para PPPK di daerah akan ditanggung pemerintah pusat mulai 2027. DPR RI dan pemerintah sudah mencapai kata sepakat tentang alokasi gaji PPPK daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News