Komisi III DPR Tampung Aspirasi 60 Pihak soal RUU Perampasan Aset
jakarta.jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan pihaknya sudah mendengar aspirasi dari berbagai pihak terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Menurut Rikwanto, pihaknya mendengar aspirasi dari 60 pihak dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Dia menjelaskan puluhan pihak itu terdiri dari akademisi, pakar, mahasiswa, hingga pemerhati.
Menurut dia, sudah banyak masukan yang dihimpun oleh Komisi III DPR yang akan menjadi bahan penyusunan draf RUU.
"Saat ini kami masih dalam menerima masukan dan penyusunan. Nanti pada waktunya ada kick-off (mulai pembahasan)," kata Rikwanto saat menerima masukan soal RUU itu dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/9).
Setelah penyusunan rampung, dia menyampaikan nantinya naskah RUU akan dibahas dengan melibatkan pemerintah.
Baca Juga:
Karena penyusunannya belum rampung, dia pun meminta publik untuk memaklumi jika naskah RUU itu belum beredar.
"Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi, penyusunan sudah selesai dan bisa dilempar ke publik draf-draf yang bisa kita koreksi bersama," kata dia.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan pihaknya sudah mendengar aspirasi dari berbagai pihak terkait RUU Perampasan Aset
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News