Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Audit Dana Haji Dilakukan Sesuai Urgensi
jakarta.jpnn.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri buka suara tentang rencana audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dia meminta audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji dilakukan berdasarkan urgensi dan kepentingan jemaah.
Abidin mengatakan Komisi VIII DPR pada prinsipnya tidak menolak audit forensic.
Namun, pelaksanaannya perlu didasarkan pada fakta, indikasi konkret, dan kerangka hukum yang jelas.
"Dana haji adalah dana jemaah, bukan sekadar aset keuangan. Oleh karena itu, semua pengawasan, termasuk audit forensik, harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin nilai manfaat yang adil bagi jamaah," katanya, Rabu (30/9).
Menurut dia, pengelolaan dana haji merupakan amanah publik yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah.
Baca Juga:
Dengan demikian, setiap langkah pengawasan perlu dilakukan secara objektif.
Dia mengingatkan audit forensik harus dilakukan berdasarkan fakta, indikasi konkret, serta kerangka hukum yang jelas.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri buka suara tentang rencana audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News