Pemerintah Tunggu Usulan DPR soal Ambang Batas Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 – 12:00 WIB
Pemerintah Tunggu Usulan DPR soal Ambang Batas Parlemen - JPNN.com Jakarta
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: ANTARA/Fathur Rochman

jakarta.jpnn.com - Pemerintah masih menunggu usulan DPR terkait ambang batas presiden (presidential threshold) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum Supratman Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9).

"Belum dibahas. Itu masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM (daftar inventaris masalah)," kata Supratman.

Supratman mengatakan pemerintah belum dapat menentukan sikap karena usulan terkait presidential threshold merupakan inisiatif DPR.

"Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi, bagaimana kami mau bersikap kalau usulan DPR-nya saja belum ada," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah akan menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu di DPR sesuai dengan kebiasaan pembagian peran dalam penyusunan undang-undang.

"Jadi kita tunggu. Kita tunggu, karena kan kebiasaan begini. Dari dulu fatsunnya, kalau undang-undang pemilu itu disusun oleh DPR. Undang-Undang Partai Politik itu disusun oleh pemerintah," kata Supratman.

Dia menegaskan pemerintah akan menunggu usulan DPR sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait ambang batas presiden.

Pemerintah masih menunggu usulan DPR terkait ambang batas presiden (presidential threshold)
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia