Pemerintah Tunggu Usulan DPR soal Ambang Batas Parlemen
jakarta.jpnn.com - Pemerintah masih menunggu usulan DPR terkait ambang batas presiden (presidential threshold) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu diungkapkan Menteri Hukum Supratman Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9).
"Belum dibahas. Itu masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM (daftar inventaris masalah)," kata Supratman.
Supratman mengatakan pemerintah belum dapat menentukan sikap karena usulan terkait presidential threshold merupakan inisiatif DPR.
"Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi, bagaimana kami mau bersikap kalau usulan DPR-nya saja belum ada," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah akan menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu di DPR sesuai dengan kebiasaan pembagian peran dalam penyusunan undang-undang.
Baca Juga:
"Jadi kita tunggu. Kita tunggu, karena kan kebiasaan begini. Dari dulu fatsunnya, kalau undang-undang pemilu itu disusun oleh DPR. Undang-Undang Partai Politik itu disusun oleh pemerintah," kata Supratman.
Dia menegaskan pemerintah akan menunggu usulan DPR sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait ambang batas presiden.
Pemerintah masih menunggu usulan DPR terkait ambang batas presiden (presidential threshold)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News