Kapan Izin Operasional ACT Bakal Dicabut? Anies Bilang Begini
jakarta.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menyinggung persoalan yang menyeret Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pasalnya, ACT diduga menyelewengkan donasi umat.
Kali ini, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini membahas izin operasional ACT yang berada di tangan pemerintah provinsi (pemprov).
Sebagaimana diketahui, izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) milik ACT telah dicabut Kementerian Sosial (Kemensos). Yayasan ACT tak boleh lagi menggalang sumbangan.
Apakah Anies akan melakukan hal yang sama?
Menurut dia, pihaknya baru akan memeriksa izin operasional ACT setelah proses hukum dan audit selesai dilakukan.
“Justru, kalau kami bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, bisa-bisa kami menghakimi berdasarkan opini,” ucap Anies, Minggu (10/7).
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta tak serta-merta langsung mencabut izin operasional ACT.
Gubernur DKI Anies Baswedan menjawab persoalan kapan izin operasional ACT akan dicabut. Simak selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News