Situasi Belum Aman, Warga Diminta Setop Mengonsumsi Obat Sirop untuk Sementara
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta kembali meminta masyarakat menyetop konsumsi obat sirop untuk sementara terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak.
"Kami ikuti arahan Kemenkes sebagai leading sector dan yang membuat regulasi pelarangan," kata Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama di Jakarta, Senin (7/11).
Dinkes DKI tidak mengubah anjuran tidak mengonsumsi sementara waktu obat sirop meski Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah merilis sejumlah obat sirop yang sudah boleh diresepkan setelah melalui pengujian.
Dinkes DKI kemudian meneruskan informasi terkait anjuran tidak mengonsumsi obat sirop melalui akun media sosial @dinkesdki.
"Kepada seluruh orang tua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirop atau cair kepada anak yang sakit. Obat tersebut baik yang baru dibeli, maupun yang saat ini masih tersimpan di rumah," keterangan Dinkes DKI.
Dinkes DKI meminta masyarakat menyetop sementara konsumsi obat sirop berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 pada 18 Oktober 2022.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan memberi lampu hijau tenaga kesehatan untuk meresepkan 156 obat sirop sesuai hasil analisis dari BPOM berdasarkan surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3515/2022 pada 24 Oktober 2022.
Terbaru, BPOM sudah memperbaharui 198 obat sirop yang aman dikonsumsi yakni tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Dinkes DKI meminta warga untuk menyetop konsumsi obat sirop untuk sementara, kenapa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News