BPOM Sebut 2 Perusahaan Ini Lakukan Tindak Pidana soal Kasus Gagal Ginjal Akut

Senin, 31 Oktober 2022 – 21:24 WIB
BPOM Sebut 2 Perusahaan Ini Lakukan Tindak Pidana soal Kasus Gagal Ginjal Akut - JPNN.com Jakarta
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito saat konferensi pers Hasil Penindakan Industri Farmasi yang Memproduksi Sirop Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan atau Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan, dan Mutu, Senin (31/10). Foto: tangkapan layar kanal Youtube BPOM RI

jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito membeberkan dua perusahaan farmasi diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut atipikal.

Hal itu diungkapkan Penny saat konferensi pers Hasil Penindakan Industri Farmasi yang Memproduksi Sirop Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan atau Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan, dan Mutu.

“Untuk aspek pemidanaannya berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama terhadap dua perusahaan farmasi yang menggunakan EG dan DEG di atas ambang batas, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries,” ucap Penny dikutip dari kanal Youtube BPOM RI, Senin (31/10).

Penny menjelaskan kedua perusahaan itu memproduksi produk farmasi dalam hal ini obat sirop dengan bahan baku mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang jauh melebihi ambang batas yang dibolehkan sehingga masuk arah penindakan.

Mereka juga mengubah bahan baku EG dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses tes kualitas di pemasok serta tak melalui pengujian bahan baku yang seharusnya dilakukan produsen tersebut.

“Serta, bila ada perubahan (bahan baku, red) harus melaporkan perubahan ke BPOM,” ujar dia.

Berdasarkan temuan ketidaksesuaian pada peraturan perundang-undangan itu, telah diberikan sanksi administrasi berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan, dan pemusnahan.

Dari ketentuan itu berdasarkan pemeriksaan, kata Penny, patut diduga telah terjadi tindak pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Penny K Lukito mengungkap dua perusahaan farmasi diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut atipikal
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia