BPOM Sebut 2 Perusahaan Ini Lakukan Tindak Pidana soal Kasus Gagal Ginjal Akut
Senin, 31 Oktober 2022 – 21:24 WIB

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito saat konferensi pers Hasil Penindakan Industri Farmasi yang Memproduksi Sirop Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan atau Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan, dan Mutu, Senin (31/10). Foto: tangkapan layar kanal Youtube BPOM RI
"Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutur Penny. (mcr4/jpnn)
Penny K Lukito mengungkap dua perusahaan farmasi diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut atipikal
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News