BPOM Sebut 2 Perusahaan Ini Lakukan Tindak Pidana soal Kasus Gagal Ginjal Akut

Senin, 31 Oktober 2022 – 21:24 WIB
BPOM Sebut 2 Perusahaan Ini Lakukan Tindak Pidana soal Kasus Gagal Ginjal Akut - JPNN.com Jakarta
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito saat konferensi pers Hasil Penindakan Industri Farmasi yang Memproduksi Sirop Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan atau Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan, dan Mutu, Senin (31/10). Foto: tangkapan layar kanal Youtube BPOM RI

"Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutur Penny. (mcr4/jpnn)

Penny K Lukito mengungkap dua perusahaan farmasi diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut atipikal

Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia