BPOM Sebut 2 Perusahaan Ini Lakukan Tindak Pidana soal Kasus Gagal Ginjal Akut
Senin, 31 Oktober 2022 – 21:24 WIB
"Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutur Penny. (mcr4/jpnn)
Penny K Lukito mengungkap dua perusahaan farmasi diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut atipikal
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News