PTUN Batalkan Kepgub DKI soal UMP 2022, Karyawan/Buruh Bakal Dapat Gaji Sebegini

jakarta.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022 Rp 4.473.845 berdasarkan amar putusan yang memenangkan gugatan para pengusaha.
"Mewajibkan kepada tergugat (gubernur DKI) menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022," kata amar putusan PTUN DKI Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7).
Dalam amar putusan yang disampaikan secara elektronik pada Selasa, disebutkan besaran UMP 2022 sebesar Rp 4,57 juta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1.517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.
Selain membatalkan kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya mewajibkan Anies selaku tergugat mencabut Kepgub Nomor 1.517 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Amar putusan PTUN Jakarta itu juga mengabulkan gugatan penggugat dari para pengusaha untuk seluruhnya.
Penggugat itu adalah Dewan Pimpinan Provinsi DKI Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.
Para pengusaha sebelumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan Nomor Perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang menggugat revisi UMP 2022 oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
PTUN membatalkan Kepgub DKI soal UMP 2022. Karyawan atau nuruh bakal menapat gaji sebegini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News