PTUN Batalkan Kepgub UMP DKI 2022, Lukmanul PAN Pertanyakan Hati Nurani Hakim
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim menyesalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
PTUN juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Artinya, UMP DKI 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
Lukmanul mempertanyakan hati nurani majelis hakim yang tega mengabulkan gugatan pengusaha ketimbang Anies.
"Saya belum tahu pertimbangan hakim membatalkan UMP 2022 DKI yang ditetapkan Anies, di mana hati nurani seorang yang mulia hakim PTUN, sembako sedang naik, harga-harga naik, kasihan rakyat dan buruh," ucapnya, Senin (18/7).
Karena itu, Hakim menyarankan Gubernur Anies Baswedan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Pemprov harus gunakan waktu sebaik-baiknya untuk mengkaji putusan ini. Saya minta Pak Anies untuk banding, Pak Anies harus bersama buruh dan rakyat," katanya.
Anggota Komisi C DPRD DKI ini menilai keputusan menilai keputusan Anies untuk menaikkan UMP sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667 sudah tepat.
Kritik Putusan UMP DKI, Lukmanul PAN: Di Mana Hati Nurani Hakim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News