Anies Akhirnya Ambil Tindakan atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022, Siap-Siap
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperjuangkan nasib para buruh.
Serikat buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan kepgub soal UMP DKI 2022.
Gubernur Anies Baswedan memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Kepgub tersebut mengatur kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667, dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.641.854.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya berharap kepgub tersebut tidak dibatalkan.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” katanya.
Dia mengatakan pada dasarnya Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi putusan yang telah ditetapkan majelis hakim.
Setelah menimbang kenaikan UMP dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, Pemprov DKI Jakarta memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan mengajukan banding atas putusan PTUN soal UMP DKI 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News