Anies Berharap Kebijaksanaan Majelis Hakim soal Nasib Kaum Buruh

Senin, 01 Agustus 2022 – 18:56 WIB
Anies Berharap Kebijaksanaan Majelis Hakim soal Nasib Kaum Buruh - JPNN.com Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membahas langkah banding yang diambil pemprov untuk memenuhi keadilan kaum buruh soal UMP DKI 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Di dalam mikro ekonomi dan perusahaan, mikro ekonomi ada sumber daya banyak. Nah, pengembalian atas manfaat ekonomi harus setara antarsetiap faktor setiap produksi itu,” tambahnya.

Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.

PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Karena itu, Anies diminta mencabut kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengembalikan UMP DKI di angka Rp 4.573.845.

Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854.

Namun, Pemprov DKI kemudian mengajukan banding ke PTTUN pada Rabu (27/7). (mcr4/jpnn)

Mengajukan banding soal UMP DKI, Anies berbicara tentang kesetaraan dan keadilan bagi kaum buruh

Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia