Warga Bukit Duri yang Digusur Ahok Mendapat Kado Istimewa dari Gubernur Anies, Apa Itu?

Kemudian, Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta, Camat Tebet dan Lurah Bukit Duri.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri pada 25 Oktober 2017.
Pemprov DKI tidak mengajukan banding dan berjanji membayar ganti rugi. Gubernur yang saat itu dijabat oleh Anies yang berjanji membayar ganti rugi Rp 18,6 miliar kepada warga Bukit Duri.
Selain itu, Anies berjanji membangun kampung susun dalam program community action plan (CAP) untuk warga Bukit Duri.
Janji Anies terealisasi ketika dia meresmikan Kampung Susun Cakung untuk warga Bukit Duri. (mcr4/jpnn)
Anies Baswedan meresmikan rusun untuk warga Bukit Duri yang Digusur Ahok, simak selengkapnya
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News