Anies Tak Lagi Menjabat Gubernur DKI pada 13 September, Pras Ungkap Amanat Kemendagri
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan pihaknya mengadakan rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria pada 13 September.
Menurut dia, jadwal tersebut disepakati seluruh anggota Bamus DPRD DKI Jakarta dan Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali.
"Disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022 pada 13 September," ujar Prasetyo di Jakarta, Rabu (31/8).
Pria yang akrab disapa Mas Pras itu mengungkapkan Kemendagri memberikan amanat kepada DPRD untuk menjadwalkan rapat paripurna soal berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya pada 2022.
DPRD diberi waktu paling lambat menggelar paripurna pengumuman pemberhentian 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
"Makanya kami tentukan untuk tanggal itu," katanya.
Sekda DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan pihaknya siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Dia juga menyampaikan penjabat (Pj) yang akan mengisi kekosongan gubernur dan wakil gubernur akan dipilih oleh Presiden Jokowi.
"Jadi, kami ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Pj akan dipilih presiden," katanya.
DPRD DKI Jakarta umumkan pemberhentian Anies pada 13 September 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News