PDIP DKI Beri Komentar Pedas soal Rencana Anies Jadikan Pulau G sebagai Permukiman

Jumat, 23 September 2022 – 19:42 WIB
PDIP DKI Beri Komentar Pedas soal Rencana Anies Jadikan Pulau G sebagai Permukiman - JPNN.com Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat diwawancarai wartawan di gedung DPRD DKI, Rabu (10/8). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

“Apakah itu sesuai konsep awal dahulu, ya, kami belum tahu apa yang disampaikan Pak Anies. Ini untuk menjawab kekurangan lahan dan pertambahan penduduk di Jakarta," tuturnya.

Sebelumnya, kawasan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta bakal difungsikan Pemprov DKI sebagai permukiman warga.

Hal ini tertuang dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.

Dalam Pasal 192 poin ketiga, Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman.

“Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” bunyi Pergub tersebut.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan untuk perincian penempatan masyarakat di Pulau G, bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Itu sebenarnya belum ditentukan. Nanti di RTRW-nya akan diatur, kan sekarang diambangkan. Karena belum diatur lebih lanjut, itu kan harus diatur di perda awalnya. Itu belum ada aturannya kan,” ucap Heru, Rabu (21/9). (mcr4/jpnn)

PDIP DKI memberikan komentar pedas soal rencana Anies Baswedan menjadikan Pulau G sebagai permukiman

Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia