Izinkan Warga Bangun Rumah 4 Lantai, Anies Kena Sindir PDIP, nah loh
Seperti diketahui, Anies Baswedan mengizinkan warganya membangun rumah pribadi hingga empat lantai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Poin ke-117 Pergub 31/2022 itu berbunyi, “Rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai.”
Anies mengatakan selama ini pembangunan rumah hanya diizinkan hingga dua lantai.
Namun, aturan terbaru itu memfasilitasi masyarakat yang ingin membangun rumah pribadi hingga empat lantai.
“Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta,” ucap Anies di Ruang Pola, Balai Kota DKI, Rabu (21/9) lalu. (mcr4/jpnn)
PDIP DKI menyindir kebijakan Anies yang mengizinkan membangun rumah 4 lantai hanya untuk mengambil hati masyarakat menengah ke atas
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News