Lahan di Jakarta yang Digunakan untuk Pertanian dan perikanan Bebas PBB, Kata Siapa?
jakarta.jpnn.com, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lahan yang dimanfaatkan atau dikelola menjadi area pertanian hingga perikanan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi 2022.
"Bahkan ada Pergub baru di Jakarta ini yang membebaskan PBB untuk tanah yang digunakan bagi kegiatan pertanian, perternakan, dan perikanan," ucapnya di Balai Kota DKI, Rabu (5/10) kemarin.
Menurut Anies, pembebasan PBB bagi lahan yang dimanfaatkan pertanian dan perikanan itu untuk kebutuhan pangan di ibu kota agar lebih mandiri.
Meski begitu, alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengakui lahan di ibu kota makin menyempit.
Untuk kebutuhan pangan selama ini, DKI Jakarta perlu menjalin kerja sama dengan kota lain.
Baca Juga:
"Ada lahan di Jakarta, tetapi untuk kebutuhan sebesar Kota Jakarta memang komparatifnya akan lebih baik bila digunakan kerja sama antardaerah," tuturnya. (mcr4/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta membebaskan biaya PBB untuk lahan yang dimanfaatkan atau dikelola menjadi area pertanian dan perikanan
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News