Pedemo Bilang Anies Tak Mampu Tuntaskan 9 Masalah Jakarta
Anies beberapa waktu sebelumnya menyebutkan bahwa pencabutan Pergub tersebut sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Catatan pentingnya bahwa proses di Kemendagri itu hanya fasilitasi. Jadi bahkan kemendagri tidak punya kewenangan mutlak untuk mencabut atau tidak mencabut pergub,” kata dia.
Menurut Jeanny, proses fasilitasi itu hanya untuk birokrasi. Kewenangan utama tetap ada di gubernur.
“Kalau, gubernurnya punya political will untuk mencabut kewenangan tersebut. Masalahnya kalau memang tidak punya political will, hal yang tidak penting dilakukan malah dilakukan,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Anies Baswedan dianggap tidak mampu menuntaskan 9 masalah Jakarta, simak selengkapnya
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News