Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang, Kombes Zulpan Ungkap Alasannya
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan penyidik memperpanjang masa penahanan Roy Suryo terkait kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
"Perpanjangan 20 hari, kemudian di perpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari," katanya di Jakarta, Rabu (21/9).
Menurut Zulpan, kasus Roy Suryo sampai tahap pemeriksaan berkas perkara oleh pihak kejaksaan.
"Sekarang dikirim ke jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa melakukan tahap kedua, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," katanya.
Zulpan mengatakan Roy Suryo saat ini sehat dan mendapatkan pengawasan dari dokter di Polda Metro Jaya.
Diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap Roy Suryo, ini alasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News