Prabowo Subianto Diancam Dibunuh, Kerusuhan Bisa Terjadi

Minggu, 30 Maret 2025 – 02:00 WIB
Prabowo Subianto Diancam Dibunuh, Kerusuhan Bisa Terjadi - JPNN.com Jakarta
Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo Subianto dari netizen di X merupakan tindakan kriminal. Foto: Antara/HO/Biro Setpres

jakarta.jpnn.com - Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo Subianto dari netizen di X merupakan tindakan kriminal.

Iwan juga menyebut ancaman itu bisa berdampak luas terhadap stabilitas politik nasional.

“Bisa memicu kerusuhan, terutama jika ancaman tersebut dianggap serius," kata Iwan, Sabtu (29/3).

Menurut Iwan, pelaku yang mengancam membunuh Presiden Prabowo Subianto bisa dijerat beberapa pasal.

Di antaranya ialah Pasal 218 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Presiden, Pasal 27 ayat tiga dan Pasal 28 ayat dua UU ITE tentang Penyebaran Ujaran Kebencian dan Ancaman Kekerasan.

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Melawan Penguasa dan Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman.

Menurut Iwan, ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo harus disikapi serius.

“Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar,” kata Iwan.

Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo Subianto dari netizen merupakan tindakan kriminal
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia