3 Calon Pengganti Anies dari DPRD, Pras Ungkap Kriterianya, Siapa ya?
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyatakan pihaknya membahas tiga usulan nama calon penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta pada Senin (12/9).
Pembahasan ini dilakukan dalam rapat pimpinan sembilan fraksi secara gabungan (rapimgab).
"Semoga proses dan mekanisme ini mampu melahirkan sosok yang berintegritas," katanya di Jakarta, Minggu (11/9).
Pria yang akrab disapa Pras ini menuturkan sosok Pj gubernur DKI pengganti Anies Baswedan itu diharapkan memiliki kriteria pemimpin yang bisa menyentuh persoalan warga Jakarta lima tahun terakhir secara langsung.
"Untuk menyentuh langsung persoalan yang dialami warga Jakarta lima tahun terakhir, dalam waktu dua tahun yang sangat singkat ke depan," katanya.
Menurut Pras, mekanisme rapimgab menjadi salah satu syarat untuk menjunjung tinggi asas kolektif kolegial di DPRD DKI Jakarta.
Usulan tiga nama kandidat calon penjabat gubernur DKI itu sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.
Tiga sosok tersebut menjadi kewajiban DPRD DKI untuk diusulkan 30 hari sebelum jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 berakhir pada 16 Oktober 2022.
DPRD membahas tiga usulan nama penjabat gubernur pada 12 September. Pras mengungkap kriterianya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News