Pemprov DKI Usulkan APBD 2023 Rp 85 Triliun, Begini Respons Mas Pras

Jumat, 28 Oktober 2022 – 17:08 WIB
Pemprov DKI Usulkan APBD 2023 Rp 85 Triliun, Begini Respons Mas Pras - JPNN.com Jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta mengusulkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023 sebesar Rp 85,57 triliun.

Anggaran tersebut diusulkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

Pada usulannya, TAPD memproyeksikan pendapatan anggaran sepanjang 2023 Rp 77,44 triliun.

Jumlah itu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) Rp 57,23 triliun, pendapatan transfer Rp 16,93 triliun, dan pendapatan daerah lain-lain yang sah Rp 3,27 triliun.

Selain itu, penerimaan pembiayaan Rp 8,12 triliun yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp 6,70 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp 1,42 triliun.

Sementara itu, anggaran belanja dengan nilai Rp 77,37 triliun dengan perincian untuk belanja operasi Rp 63,17 triliun, belanja modal Rp 10,64 triliun, belanja tidak terduga (BTT) Rp 3,19 triliun, dan belanja transfer Rp 356,44 miliar.

Lalu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 8,19 triliun yang terdiri atas penyertaan modal daerah (PMD) Rp 6,23 triliun, pembiayaan cicilan pokok hutang yang jatuh tempo Rp 1,78 triliun, dan pemberian pinjaman daerah Rp 176 miliar.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan segera menyinkronkan kegiatan belanja dengan skala prioritas pada kebutuhan warga.

Pemprov DKI mengusulkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023 Rp 85,57 triliun
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia