Plafon Anggaran Sementara DKI Jakarta 2023 Disepakati Sebesar Rp 82,5 Triliun
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati angka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023 sebesar Rp 82,5 triliun.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan angka tersebut merupakan hasil pembahasan yang dilaksanakan sejak 31 Oktober-3 November 2022.
“Dapat disepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan plafon prioritas anggaran sementara sebesar Rp 82,5 triliun untuk dapat disetujui,” ujar Pras dalam keterangannya, Jumat (5/11).
Pras memastikan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 akan memasuki tahapan penandatanganan kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Berdasarkan pasal 16 ayat 6 bahwa kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan nilai tersebut setara dengan total belanja ditambah dengan pengeluaran pembiayaan.
Dengan demikian, jumlah pendapatan dan jumlah belanja dinilai seimbang.
DPRD dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati angka KUA-PPAS APBD 2023 sebesar Rp 82,5 triliun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News