Dampak Perubahan 22 Nama Jalan, PDIP DKI: Pak Anies Jangan Susahkan Rakyat!
jakarta.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan harus bertanggung jawab atas dampak perubahan nama 22 jalan di ibu kota.
Politikus PDIP ini menjelaskan, kebijakan yang menjadikan tokoh Betawi sebagai nama jalan berdampak pada perubahan data administrasi warga setempat.
Misalnya, kartu tanda penduduk (KTP), BPKB, STNK, dan lain sebagainya.
Sebenarnya, penggantian nama jalan ini bertujuan memperkenalkan tokoh Betawi kepada generasi muda sekaligus mengenang jasa mereka.
"Perubahan nama jalan pasti berdampak sistemis. Semua data administrasi warga akan berubah semua. Itu akan membuat masyarakat kesulitan. Pemprov DKI mau tidak mau harus tanggung jawab,'' ungkapnya.
Menurut Herdiyanto, tidak ada urgensi mengganti nama jalan. Dia khawatir akan menimbulkan banyak masalah.
Seharusnya, orang nomor satu di Jakarta itu harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan.
"Kasihan warga yang tidak paham konsekuensi ke depan. Seharusnya, dijelaskan bahwa akan mengubah data penduduk maupun unit usaha di sekitar jalan. Mereka harus mengubah sertifikat rumah, data alamat IMB, kartu keluarga, KTP, BPKB, dan STNK. Sementara itu, bisnis harus mengganti alamat dokumen, akta notaris, TDP, NPWP, dan SIUP yang butuh biaya tidak sedikit, Pak Anies," kata anggota komisi D itu.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Hardiyanto Kenneth meminta Gubernur Anies Baswedan bertanggung jawab atas perubahan nama 22 jalan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News