Buntut Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta, Dirjen Dukcapil Bilang Begini
Perubahan nama jalan, kata dia, harus disertai pembuatan kartu keluarga, KTP, hingga kartu identitas anak baru.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut akan mendukung penggantian dokumen kependudukan secepatnya.
Ditjen Dukcapil akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI, termasuk menyediakan tambahan blangko KTP-el.
Zudan juga meminta petugas suku dinas dukcapil untuk melakukan jemput bola mendatangi RT maupun RW guna mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis.
"Misalnya, dahulu Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan Si Pitung. Tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti, masyarakat akan dientri data yang baru. Masyarakat enggak perlu bawa pengantar RT dan RW. Datang saja ke dukcapil,” jelasnya.
Sebanyak 22 nama jalan yang diubah sebagai berikut:
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan konsekuensi yang diterima warga atas perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News