Usulan Mencabut Pergub soal Penggusuran Ditolak Mentah-Mentah oleh Kemendagri

Kamis, 03 November 2022 – 23:24 WIB
Usulan Mencabut Pergub soal Penggusuran Ditolak Mentah-Mentah oleh Kemendagri  - JPNN.com Jakarta
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan. (ANTARA/Evarukdijati)

jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak surat permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Surat permohonan itu dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta saat masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Kamis (3/11).

Dia menambahkan bahwa pergub tersebut harus tetap ada karena perlu mengakomodasi penertiban dan penguasaan tanah.

Menurut Benni, yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.

“Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," tegas Benni.

Dia menambahkan pihaknya mengembalikan surat permohonan itu kepada Pemprov DKI pada 14 Oktober 2022 lalu.

"Diserahkan melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," kata Benni Irwan.

Kemendagri menolak permintaan Anies Baswedan mencabut Pergub DKI tentang penggusuran. Pergub itu diterbitkan era Ahok.
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia