Usulan Mencabut Pergub soal Penggusuran Ditolak Mentah-Mentah oleh Kemendagri
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak surat permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Surat permohonan itu dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta saat masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Kamis (3/11).
Dia menambahkan bahwa pergub tersebut harus tetap ada karena perlu mengakomodasi penertiban dan penguasaan tanah.
Menurut Benni, yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.
“Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," tegas Benni.
Dia menambahkan pihaknya mengembalikan surat permohonan itu kepada Pemprov DKI pada 14 Oktober 2022 lalu.
"Diserahkan melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," kata Benni Irwan.
Kemendagri menolak permintaan Anies Baswedan mencabut Pergub DKI tentang penggusuran. Pergub itu diterbitkan era Ahok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News