Usulan Mencabut Pergub soal Penggusuran Ditolak Mentah-Mentah oleh Kemendagri
Diketahui, Pergub 207 Tahun 2016 menjadi landasan hukum pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melakukan penggusuran.
Setelah Ahok lengser, warga yang tergabung dalam Kelompok Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) beberapa kali menggeruduk Balai Kota untuk meminta Anies segera mencabut pergub itu.
Permintaan itu dilakukan sebelum Anies lengser pada 16 Oktober 2022 lalu.
KRMP khawatir pergub itu dijadikan landasan hukum bagi pemimpin selanjutnya untuk melakukan penggusuran paksa.
Anies pun mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk mencabut pergub itu. (mcr4/jpnn)
Kemendagri menolak permintaan Anies Baswedan mencabut Pergub DKI tentang penggusuran. Pergub itu diterbitkan era Ahok.
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News