TransJakarta Pecat Sopir Mikrotrans yang Berbuat Terlarang
jakarta.jpnn.com - JAKARTA - Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta, PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta memberhentikan seorang sopir Mikrotrans yang melanggar standar operasional prosedur perusahaan.
Sopir tersebut diberhentikan karena memaki pengendara di Jakarta Barat pada Rabu (16/11).
"Kejadian itu sudah kami tangani. (Kami) panggil yang bersangkutan, dan kami berikan sanksi, diberhentikan," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Anang Rizkani Noor di Jakarta, Rabu (23/11).
Anang mengatakan pihaknya akan terus memberikan pelatihan kepada sopir Mikrotrans dan petugas layanan operasi TransJakarta.
Pelatihan itu diberikan agar sopir dan petugas memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna.
Anang juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tak ragu melaporkan sopir Mikrotrans atau petugas layanan operasi TransJakarta yang melanggar aturan.
"Silakan laporkan ke Twitter kami, Instagram, atau layanan 1500-102," ujar Anang.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan sopir Mikrotrans yang memaki-maki seorang pengendara mobil di Jalan Panjang, Jakarta Barat, Rabu (16/11).
Pihak TransJakarta juga meminta masyarakat tak ragu melaporkan sopir atau petugas yang berbuat terlarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News