Tak Perlu Lagi Jabatan Wali Kota & Bupati di Jakarta, Ada yang Spesial
jakarta.jpnn.com - JAKARTA - Jabatan bupati dan wali kota di DKI Jakarta akan dihapus jika ibu kota negara pindah sepenuhnya ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan menyampaikan hal itu seusai bertemu Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/11).
“Sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur, (tetapi) tidak perlu ada lagi bupati atau wali kota,” kata Suharso.
Dia memastikan penghapusan jabatan wali kota dan bupati tidak akan memengaruhi roda pemerintahan di Jakarta.
Suharso mengharapkan Jakarta tetap mampu menjadi provinsi yang bisa dicontoh wilayah lain.
“Kami juga memikirkan hal-hal yang tidak menjadi bagian lagi dari kewenangan Jakarta, akan kami coba tuangkan ke dalam undang-undang yang sifatnya akan spesial bagi Jakarta,” kata dia.
Menurut Suharso, undang-undang khusus itu akan memungkinkan Jakarta mengambil keputusan sendiri tanpa perlu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain.
Suharso juga memastikan Jakarta tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi.
Suharso bilang penghapusan jabatan wali kota dan bupati di Jakarta tidak akan memengaruhi roda pemerintahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News